Rapat Paripurna ke-50, Target PAD Gorut Dikoreksi Rp23,1 Miliar, Banggar Ingatkan Potensi Gagal Bayar

Juru bicara Banggar DPRD Gorut, Mikdad Yeser. (dok.Roki)

Kronik.co.id, Gorontalo Utara — Pada Senin (21/9), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti tajam koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD ke-50, Juru Bicara Banggar DPRD Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, mengungkapkan target PAD mengalami penurunan hingga Rp23,102 miliar.

Sebelumnya, PAD Gorontalo Utara ditargetkan sebesar Rp72,254 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, target tersebut turun menjadi sekitar Rp49,151 miliar.

Menurut Banggar, penurunan tersebut terutama disebabkan anjloknya target pada pos lain-lain PAD yang sah.

Pos tersebut sebelumnya ditargetkan mampu menyumbang sekitar Rp47,007 miliar, namun dalam perubahan APBD 2026 dikoreksi turun sebesar Rp22,417 miliar, sehingga targetnya menjadi sekitar Rp24,589 miliar.

Mikdad mengatakan, Banggar menyetujui koreksi tersebut karena melihat waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan. Dengan kondisi tersebut, target sebelumnya dinilai tidak mungkin lagi dicapai.

Meski menyetujui penyesuaian, Banggar memberikan catatan serius kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara agar lebih cermat dalam menyusun proyeksi pendapatan daerah.

“Ke depannya agar lebih berhati-hati melakukan perhitungan terhadap potensi sumber pendapatan daerah, khususnya PAD yang bersumber dari lain-lain PAD yang sah,” kata Mikdad dalam laporan Banggar.

Ia mengingatkan, penetapan target pendapatan tidak dapat dipisahkan dari penyusunan target belanja daerah.

Setiap target pendapatan yang ditetapkan pemerintah daerah, kata dia, pada akhirnya akan diikuti dengan target belanja. Karena itu, apabila pendapatan yang diproyeksikan tidak terealisasi, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya.

“Kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah bahwa setiap angka pendapatan yang ditargetkan selamanya diikuti oleh target belanja. Jika target pendapatan tidak dapat diperoleh maka potensi gagal bayar dapat terulang lagi setiap tahun,” tegasnya.

Secara keseluruhan, target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 juga mengalami koreksi. Dari sebelumnya sekitar Rp684,122 miliar, pendapatan daerah turun sekitar Rp18,674 miliar menjadi Rp665,447 miliar.

Namun, tidak seluruh sumber pendapatan mengalami penurunan. Dana transfer justru mengalami peningkatan sekitar Rp4,778 miliar, dari Rp600,250 miliar menjadi Rp605,028 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah mengalami penambahan sekitar Rp1,244 miliar, dari sebelumnya Rp667,191 miliar menjadi Rp668,435 miliar.

Tambahan belanja tersebut antara lain berasal dari peningkatan belanja operasional yang mencapai sekitar Rp40,799 miliar. Belanja pegawai bertambah sekitar Rp20,465 miliar, sementara belanja barang dan jasa meningkat sekitar Rp20,522 miliar.

Sementara itu, pembiayaan daerah turut mengalami perubahan setelah penerimaan pembiayaan bertambah sekitar Rp19,919 miliar, yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Setelah memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto yang sebelumnya minus sekitar Rp16,930 miliar berubah menjadi sekitar Rp2,988 miliar.

“Berdasarkan struktur perubahan tersebut, SiLPA tahun berkenaan berada pada angka nol rupiah,” tandas Mikdad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *