Berita  

Cegah Penipuan dan Pungli, Kantah Gorut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Resmi

Flayer himbauan waspada penipuan. (dok.kantahgorut)

Kronik.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kantah Gorut.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen instansi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik percaloan, pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan data pribadi.

Kantah Gorontalo Utara mengingatkan masyarakat untuk menerapkan lima langkah penting agar terhindar dari praktik penipuan dalam pengurusan layanan pertanahan.

Pertama, masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan uang. Kedua, pengurusan layanan pertanahan sebaiknya dilakukan secara mandiri melalui loket dan kanal resmi Kantah Gorut.

Ketiga, masyarakat diimbau menolak pemberian uang atau bentuk gratifikasi lainnya di luar ketentuan resmi. Keempat, masyarakat tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi, kode OTP, maupun dokumen pertanahan kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak memiliki kewenangan.

Kelima, setiap informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan pertanahan perlu diverifikasi langsung melalui Kantah Gorontalo Utara guna memastikan kebenarannya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengakses layanan pertanahan serta tidak mudah terpengaruh oleh tawaran pihak yang menjanjikan kemudahan dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Kantah Gorut juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktik percaloan, pungli, dan penipuan demi terciptanya pelayanan pertanahan yang aman, bersih, dan akuntabel.

Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan terwujud pelayanan pertanahan yang bebas dari praktik pungutan liar dan penipuan di Kabupaten Gorontalo Utara.

Sumber: kab-gorontaloutara.atrbpn.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *