Kejari Gorut Tunggu Hasil Audit BPK, Kasus Dugaan Korupsi Masjid Jabal Iqro Segera Dituntaskan

Kasie Pidsus Kejari Gorut, Eric Brayn Christian Nikijuluw. (dok.pribadi)

Kronik.co.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi lanjutan pembangunan Masjid Jabal Iqro atau Masjid Blok Plan Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) kini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, mengatakan proses pemeriksaan lapangan telah dilakukan bersama tim auditor BPK dan tim teknis pada 29 Agustus 2026.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi Masjid Blok Plan atau Jabal Iqro sekarang progresnya kita telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim auditor BPK beserta tim teknis pada 29 Agustus 2026,” ujar Eric, Kamis (10/9).

Menurutnya, setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, tim auditor BPK saat ini tengah menyelesaikan proses audit guna memperoleh perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Eric mengatakan, pihaknya berharap proses audit dapat segera dirampungkan sehingga penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Saat ini tim auditor BPK sedang berupaya secepat mungkin untuk merampungkan hasil pemeriksaan atau audit kerugian negara Masjid Jabal Iqro,” katanya.

Ia menjelaskan, hasil audit BPK nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara tersebut.

“Jadi apabila sudah ada hasil dari auditor BPK, kita tinggal melakukan pengkondisian dan penyelesaian perkara,” jelas Eric.

Namun demikian, Kejari Gorontalo Utara belum dapat memastikan berapa nilai kerugian negara dalam perkara pembangunan Masjid Jabal Iqro. Sebab, hingga saat ini hasil perhitungan dari auditor BPK belum diterima oleh pihak kejaksaan.

“Untuk kerugian negara sendiri saat ini kita belum mendapatkan gambaran totalnya, karena dari auditor BPK belum memberikan gambaran berapa totalnya,” ungkapnya.

Eric menegaskan, besaran kerugian negara nantinya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan perhitungan auditor BPK. Karena itu, angka kerugian negara dalam perkara tersebut masih dapat berubah.

“Kemungkinan kerugian negara dalam perkara Jabal Iqro bisa kurang, bisa lebih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *