Kejari Gorut Dalami Dugaan Korupsi Dana Desa Empat BKAD Kecamatan, Eric: Sudah Kami Periksa Pihak Terlapor

Kasie Pidsus Kejari Gorut, Eric Brayn Christian Nikijuluw. (dok.pribadi).

Kronik.co.id — Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang melibatkan empat Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) tingkat kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini memasuki tahap babak baru.

Laporan dugaan tersebut disampaikan Barisan Pemuda Anti Korupsi Provinsi Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut).

Empat BKAD yang tercantum dalam laporan tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Kwandang, Anggrek, Gentuma dan Atinggola.

Dari empat BKAD tersebut, posisi BKAD Kecamatan Atinggola dan BKAD Kecamatan Anggrek menjadi sorotan karena adanya dugaan persoalan dalam kedudukan pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan informasi dalam laporan, BKAD Kecamatan Atinggola disebut diketuai Iskandar Datau, yang juga disebut berstatus sebagai Pendamping Desa. Sementara BKAD Kecamatan Anggrek disebut diketuai Dedi Hamim, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Anggrek.

Kedudukan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam laporan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait pemisahan fungsi dan konflik kepentingan dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam laporan tersebut, keterlibatan Pendamping Desa sebagai Ketua BKAD dipertanyakan dengan merujuk pada ketentuan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B ayat (2), Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Pasal 11 serta ketentuan mengenai etika dan larangan bagi tenaga pendamping profesional sebagaimana disebut dalam Kepmen Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022.

Sementara itu, posisi Sekretaris Kecamatan yang disebut memiliki kewenangan atau pengaruh dalam proses pencairan Dana Desa sebagai checker, sekaligus berkedudukan sebagai Ketua BKAD dan terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, juga menjadi sorotan.

Kondisi tersebut dinilai dalam laporan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena terdapat persinggungan antara kewenangan dalam proses pencairan Dana Desa dengan kepentingan sebagai pihak yang mengelola atau melaksanakan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Pelapor menilai kondisi tersebut perlu didalami untuk memastikan apakah prinsip objektivitas, independensi dan pemisahan fungsi dalam pengelolaan keuangan desa telah berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya mengenai kewenangan dan pemisahan fungsi dalam tata kelola keuangan desa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric Bastian Nikijuluw, mengatakan laporan masih dalam proses pendataan dan pengelolaan terhadap laporan yang diterima.

Menurut Eric, pelapor juga telah melakukan verifikasi kepada pihak Kejaksaan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek empat BKAD tersebut.

“Laporan masih dalam tahap proses. Pelapor telah melakukan verifikasi ke kami. Jadi saat ini kami telah melakukan pendataan dan pengelolaan laporan tersebut,”kata Eric belum lama ini.

Ia menjelaskan, penyelidikan masih diarahkan untuk mendalami berbagai aspek kegiatan Bimtek, termasuk lokasi pelaksanaan, apakah dilakukan di dalam maupun di luar daerah.

Kejari juga mendalami pihak-pihak yang mengikuti kegiatan tersebut serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

“Kami telah mengundang pihak-pihak terkait, dalam hal ini empat BKAD kecamatan yang tercantum dalam aduan itu. Sudah kami lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Meski demikian, Eric menyebut proses tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk menentukan perkembangan penanganan laporan selanjutnya.

Ia memastikan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pihaknya terus mengumpulkan informasi serta keterangan yang diperlukan.

Terkait adanya informasi yang berkembang di publik bahwa Kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Eric membantah informasi tersebut.

“Informasi di publik bahwa kita tidak melakukan pemeriksaan itu tidak benar,” katanya.

Eric menegaskan, pihaknya tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan dalam menangani setiap laporan yang masuk.

“Pada intinya saat ini laporan itu masih dalam progres. Kami tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pendalaman sesuai mekanisme penanganan perkara.

“Laporan yang masuk seperti yang saya sampaikan tadi, tetap kami lakukan penindakan dan pemeriksaan,” pungkas Eric.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *