Kantah Gorut Kejar Target 206 Sertipikat, 66 Bidang Dijadwalkan Terbit 24 September

Flayer Kantor Pertanahan Gorontalo Utara. (dok.tukantahgorut).

Kronik.co.id, Gorontalo Utara — Program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Gorontalo Utara (Gorut) terus dikebut Kantor Pertanahan (Kantah) Gorontalo Utara. Dari total 420 bidang yang menjadi sasaran, sebanyak 140 bidang telah bersertifikat sebelum memasuki tahun 2026.

Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan fasilitas keumatan.

Berdasarkan pembaruan data program, Kantah Gorut menargetkan penerbitan 66 sertifikat bidang pada 24 September 2026. Dengan tambahan tersebut, jumlah sertifikat yang telah diterbitkan ditargetkan mencapai 206 bidang, atau sekitar 49 persen dari total 420 bidang.

Dari 66 bidang yang ditargetkan terbit pada 24 September, terdiri atas 54 bidang tanah masjid, 5 bidang tanah makam, 1 bidang untuk fasilitas pendidikan, dan 6 bidang rumah ibadah gereja.

Dengan demikian, masih terdapat 214 bidang atau 51 persen yang menjadi pekerjaan lanjutan. Seluruh sisa bidang tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan bersertifikat pada 25 Desember 2026.

Rachmad Nugroho menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus membantu menjaga aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Program tersebut mencakup tanah yang digunakan untuk masjid, makam, fasilitas pendidikan maupun rumah ibadah lainnya. Percepatan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Pengadilan Agama serta pihak terkait lainnya,” katanya, Selasa (22/9).

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantah Gorut mewujudkan kepastian hukum atas aset keagamaan, sehingga tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umat memiliki status hukum yang lebih jelas dan terlindungi.

Dengan target penyelesaian seluruh 420 bidang hingga akhir Desember 2026, Kantah Gorut mendorong proses sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga menjadi bagian dari pengamanan aset keagamaan dan penguatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *