Kantah Gorut Edukasi Proses Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Tahapan yang Perlu Diketahui

Flayer tahapan sertifikasi tanah wakaf. (dok.kantahgorut)

Kronik.co.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Edukasi tersebut mencakup tahapan mulai dari pengajuan permohonan, yang diawali dari identitas, dokumen wakaf, data tanah dan berkas pendukung.

Melalui materi edukasi bertajuk “Bagaimana Sih Proses Pengukuran dan Pemberkasan Sertipikat Wakaf Itu”?

Proses sertifikasi diawali dengan permohonan dan konsultasi. Pemohon dapat mengajukan permohonan serta berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan terkait persyaratan yang harus dipenuhi.

Tahap berikutnya adalah persiapan dokumen. Berkas yang perlu disiapkan antara lain identitas wakif, identitas nazhir, Akta Ikrar Wakaf (AIW), data objek tanah, surat-surat pendukung, hasil pengukuran atau peta bidang, serta dokumen lain sesuai ketentuan.

Setelah persyaratan administrasi dipersiapkan, petugas Kantah melaksanakan pengukuran tanah di lapangan. Pengukuran dilakukan untuk memastikan letak, batas, luas, serta peruntukan tanah wakaf atau rumah ibadah.

Selanjutnya, hasil pengukuran diproses melalui tahapan pemeriksaan data dan pembuatan peta bidang. Dengan peta bidang, objek tanah menjadi jelas dan memudahkan proses pemberkasan.

Tahapan kemudian berlanjut pada pemberkasan dan verifikasi. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, berkas diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh proses pengukuran, pemeriksaan dan pemberkasan telah selesai, permohonan dapat diproses menuju tahapan berikutnya sesuai ketentuan, termasuk proses terkait Sidang Isbat Wakaf, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf.

Materi tersebut menegaskan bahwa proses sertifikasi bukan hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen, tetapi juga dimulai dari ketepatan data di lapangan hingga kelengkapan administrasi.

Dengan pemahaman terhadap setiap tahapan tersebut, masyarakat, pengelola masjid, nazhir maupun pihak terkait diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan dengan lebih baik sehingga proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *