Kronik.co.id, Gorontalo Utara — Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-66 Tahun 2026, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi antara Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Gorontalo Utara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Gorontalo Utara terkait implementasi program Integrasi Peralihan Hak 10 Hari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis (24/9), tersebut menjadi bagian dari langkah Kantah Gorontalo Utara dalam memperkuat sinergi dengan PPAT, khususnya dalam mendukung percepatan proses pelayanan peralihan hak atas tanah.
Melalui koordinasi tersebut, Kantah Gorontalo Utara dan PPAT diharapkan memiliki pemahaman serta mekanisme kerja yang semakin terintegrasi, sehingga proses administrasi peralihan hak dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Implementasi layanan peralihan hak dalam waktu 10 hari juga diarahkan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara Kantah dan PPAT dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan proses tersebut berjalan secara optimal.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari semangat HANTARU ke-66 Tahun 2026 yang mendorong transformasi pelayanan pertanahan agar semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: https://kab-gorontaloutara.atrbpn.go.id/












