Kronik.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah, serta Percepatan sertifikasi dan Pengamanan Aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (14/9).
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun tata kelola data yang terpadu, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu fokus strategis dalam kerja sama ini adalah integrasi NIB dan NOP, yaitu pemadanan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga data pertanahan dan perpajakan daerah dapat saling terhubung dan semakin sinkron.
Proses ini mencakup penggabungan data, pemadanan, identifikasi dan verifikasi, perbaikan, hingga pemutakhiran data.
Selain mendukung terwujudnya data yang lebih valid dan terintegrasi, sinergi ini diharapkan memberikan pelayanan yang lebih mudah, efisien, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus mendukung verifikasi data BPHTB, pertukaran data secara elektronik, serta pengamanan dan kerahasiaan data.
Kerja sama ini juga menjadi langkah penting dalam mempercepat sertifikasi dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Sumber : https://kab-gorontaloutara.atrbpn.go.id/












