Empat Fraksi DPRD Gorut Setujui Perubahan APBD 2026, Sejumlah Fraksi Titip Catatan untuk Pemda

Pimpinan DPRD Gorut bersama Wakil Bupati dalam rapat paripurna Perubahan APBD tahun anggaran 2026. (dok.roki)

Kronik.co.id, Gorontalo Utara — Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Gorontalo Utara (Gorut) Tahun Anggaran 2026 disertai sejumlah catatan dari beberapa fraksi-fraksi DPRD.

Catatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-50 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Sidang DPRD Gorut, Senin (21/9) kemarin.

Meski pandangan umum fraksi tidak dibacakan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, laporan Banggar dalam Pembicaraan Tingkat II juga memuat pendapat akhir masing-masing fraksi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara, Mikdad Yeser, menyampaikan dari pendapat akhir tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari realistisnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, kesejahteraan PPPK, hingga evaluasi terhadap kinerja RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (RS ZUS).

Diawali dari Fraksi NasDem-Gerindra melalui juru bicaranya, Mikdad Yeser, meminta pemerintah daerah (Pemda) memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat waktu dan tepat sasaran.

Setiap perangkat daerah juga diminta bertanggung jawab terhadap pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.

Fraksi NasDem-Gerindra menekankan agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengawasan internal dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dinilai perlu diperkuat untuk meminimalisir keterlambatan maupun rendahnya penyerapan anggaran.

“Setiap kebijakan anggaran senantiasa menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama pembangunan Kabupaten Gorontalo Utara,” demikian salah satu poin pendapat akhir Fraksi NasDem-Gerindra yang disampaikan Mikdad.

Fraksi NasDem-Gerindra juga mendorong hubungan kerja yang konstruktif antara DPRD dan Pemda dalam melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Tidak hanya menyangkut program dan anggaran, Fraksi NasDem-Gerindra turut memberikan perhatian terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fraksi tersebut meminta agar besaran honor PPPK yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemda mendapat perhatian dan tidak berada di bawah tenaga outsourcing yang dinilai relatif baru direkrut melalui pihak ketiga.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Migdat G. Abdullah memberikan perhatian khusus terhadap target PAD.

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mengevaluasi target PAD, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

Fraksi PDI Perjuangan menilai penetapan target PAD tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada potensi riil serta basis data wajib pajak dan wajib retribusi.

“Jangan hanya menaikkan target PAD secara administratif, tetapi harus berdasarkan potensi riil dan basis data wajib pajak maupun retribusi,” kata Migdat dalam penyampaian pendapat fraksinya.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemda memprioritaskan belanja modal yang siap dilaksanakan, memiliki manfaat jelas dan mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sorotan lainnya diarahkan kepada RSUD dr. Zainal Umar Sidiki. Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati segera mengambil langkah untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja di lingkungan RS ZUS.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disertai harapan agar seluruh program dan kegiatan yang telah mendapatkan alokasi anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan serta kondisi fiskal daerah.

Catatan lainnya datang dari Fraksi Hanura-PKS melalui juru bicara Evlin K. Sunge.

Fraksi Hanura-PKS menilai penurunan PAD dalam Perubahan APBD 2026 menjadi sekitar Rp49,15 miliar perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah (Pemda).

Selain PAD, peningkatan belanja pegawai menjadi sekitar Rp378,96 miliar juga mendapat perhatian.

Menurut fraksi tersebut, peningkatan belanja pegawai harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi Hanura-PKS meminta agar anggaran perubahan benar-benar diarahkan pada sektor pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaannya juga diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan hasil pembahasan serta seluruh catatan yang telah disampaikan DPRD.

Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Hanura-PKS menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicara Hamzah Sidik menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam pelaksanaan anggaran, khususnya menyangkut optimalisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja, pelayanan publik, pengawasan serta kemampuan fiskal daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *