Opini  

Apakah Pendampingan Hukum Sama dengan Pembiaran Korupsi?

Indra Rohandi Parinding, S.Farm. (dok.pribadi)

Kronik.co.id – Pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah sejatinya menjadi instrumen pencegahan penyimpangan, bukan tameng untuk melindungi praktik korupsi. Karena itu, ketika dugaan penyimpangan dalam proyek konstruksi muncul, efektivitas dan tanggung jawab pihak yang memberikan pendampingan hukum patut dipertanyakan.

Persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah pendampingan hukum telah dijalankan sesuai tujuan dan kewenangannya, atau justru sebatas formalitas yang berpotensi membiarkan penyimpangan terus berlangsung.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pendampingan hukum dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pendampingan tersebut memiliki fungsi penting dalam memberikan pertimbangan hukum, mengidentifikasi risiko, dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu kegiatan terbebas dari persoalan hukum, terlebih jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Pendampingan Hukum Bukan Pemutihan Pidana

Secara prinsip, pendampingan hukum bertujuan membantu penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum. Pendampingan bukanlah instrumen untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian administratif maupun pengembalian kerugian negara tidak serta-merta meniadakan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

Dengan demikian, keberadaan surat pendampingan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up), pekerjaan fiktif, pengurangan volume, atau penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam situasi demikian, pendampingan tidak semestinya diteruskan sebagai formalitas tanpa evaluasi. Pihak pendamping perlu mendokumentasikan temuan, memberikan rekomendasi perbaikan, serta meneruskan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Kapan Pendampingan Berpotensi Menjadi Pembiaran?

Pertanyaan mengenai pembiaran muncul ketika pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab mengetahui adanya indikasi penyimpangan, tetapi tidak mengambil langkah yang semestinya.

Setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, pembiaran terhadap indikasi penyimpangan.

Apabila pendamping mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, tetapi tetap memberikan pendapat yang menyatakan kegiatan tidak bermasalah tanpa pemeriksaan memadai, tindakan tersebut patut dievaluasi.

Hal yang sama berlaku apabila ditemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dan realisasi pekerjaan, pengurangan volume konstruksi, atau pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak, tetapi tidak disertai rekomendasi perbaikan maupun tindak lanjut yang diperlukan.

Meski demikian, untuk menyatakan suatu tindakan sebagai pembiaran yang dapat dipidana, harus terlebih dahulu diperiksa kewenangan, kewajiban hukum, pengetahuan, tindakan atau kelalaian pihak terkait, serta unsur delik yang relevan. Tidak setiap kelalaian otomatis merupakan tindak pidana.

Kedua, pendampingan yang hanya bersifat formalitas.

Pendampingan hukum tidak seharusnya berhenti pada kehadiran dalam rapat, penandatanganan dokumen, atau penerbitan surat tanpa analisis yang memadai.

Dalam proyek konstruksi, evaluasi terhadap dokumen kontrak, perubahan pekerjaan atau contract change order (CCO), kesesuaian volume, serta tindak lanjut atas temuan merupakan bagian penting dari upaya mengidentifikasi risiko.

Apabila pendampingan hanya dijalankan sebagai formalitas, efektivitas fungsi pencegahan patut dipertanyakan. Kegagalan menjalankan tugas dapat menimbulkan konsekuensi etik atau administratif, bergantung pada ketentuan yang berlaku dan fakta yang ditemukan. Pertanggungjawaban pidana memerlukan pembuktian unsur tindak pidana tersendiri.

Ketiga, konflik kepentingan dan dugaan keterlibatan.

Persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat indikasi bahwa pihak yang memberikan pendampingan memperoleh keuntungan tidak sah, membantu menyembunyikan penyimpangan, atau secara sadar bekerja sama dalam pelaksanaan tindak pidana.

Dalam kondisi tersebut, kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus dinilai berdasarkan peran, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan, termasuk aturan mengenai penyertaan dalam tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Karena itu, independensi pendamping hukum harus dijaga. Pendampingan tidak boleh berubah menjadi hubungan yang justru mengaburkan batas antara pemberian nasihat hukum dan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.

Tidak Semua Kegagalan Pendampingan Berarti Korupsi

Di sisi lain, penilaian terhadap pendampingan hukum juga harus dilakukan secara objektif. Tidak setiap proyek yang kemudian bermasalah secara otomatis membuktikan bahwa pihak pendamping turut melakukan pembiaran atau terlibat dalam tindak pidana.

Pihak pendamping dapat saja telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, memberikan peringatan tertulis, menyampaikan rekomendasi perbaikan, dan mendokumentasikan risiko hukum. Namun, pelaksana proyek tetap melakukan penyimpangan secara tersembunyi atau di luar pengetahuan dan kewenangan pendamping.

Dugaan penyimpangan juga mungkin terjadi di luar ruang lingkup pendampingan atau setelah kegiatan pendampingan berakhir. Keadaan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan surat pendampingan.

Ketika menemukan indikasi tindak pidana, pihak pendamping perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk mendokumentasikan temuan dan meneruskannya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Prinsip kehati-hatian, iktikad baik, kepatuhan terhadap prosedur, serta keterbukaan dalam menindaklanjuti temuan menjadi aspek penting untuk menilai apakah pendampingan telah dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Transparansi dan Dokumentasi Harus Diperkuat

Untuk mencegah pendampingan hukum disalahgunakan, setiap proses perlu didukung dokumentasi yang memadai. Dokumen tersebut antara lain catatan konsultasi, notulen pertemuan, analisis atau pendapat hukum, rekomendasi perbaikan, serta bukti tindak lanjut terhadap temuan.

Dalam proyek yang menunjukkan indikasi penyimpangan, evaluasi lanjutan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang juga perlu dipertimbangkan sesuai prosedur. Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut penting agar pendampingan hukum tidak hanya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga benar-benar menjalankan fungsi pencegahan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

Penutup: Jangan Biarkan Pendampingan Menjadi Tameng

Pada akhirnya, pendampingan hukum bukanlah tameng untuk melindungi praktik korupsi. Surat pendampingan tidak dapat melegalkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, sebagaimana keberadaan pendamping tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyimpangan.

Yang harus diuji adalah bagaimana pendampingan dijalankan, apa yang diketahui oleh pihak pendamping, tindakan apa yang telah diambil, dan apakah kewajiban hukum telah dipenuhi.

Apabila terdapat bukti bahwa seseorang secara sadar membantu, turut serta, atau melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, pertanggungjawabannya harus diproses berdasarkan hukum. Sebaliknya, penilaian terhadap pihak yang telah menjalankan tugas secara patut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang objektif.

Sebuah adagium hukum Latin berbunyi, Qui tacet consentire videtur, ubi loqui debuit ac potuit, yang secara umum dapat dimaknai bahwa diam dapat dipandang sebagai persetujuan ketika seseorang seharusnya dan mampu menyatakan sikap.

Adagium tersebut menjadi pengingat moral bagi siapa pun yang memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyimpangan. Namun, dalam hukum pidana, diam atau tidak bertindak tetap harus dinilai berdasarkan kewajiban hukum dan unsur tindak pidana yang berlaku.

Sebab, pendampingan hukum seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan, bukan sekadar formalitas yang membuat penyimpangan luput dari perhatian.

Penulis: Indra Rohandi Parinding, S.Farm (Sarjana Jalanan)

Alumnus Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *