Polres Gorut Tetapkan 31 Tersangka dalam 26 Laporan Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Anak

Jajaran Polres Gorontalo Utara saat memaparkan perkara kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. (dok.istimewa).

Kronik.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam penanganan 26 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, Selasa (20/10).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam paparan yang diawali Wakapolres Gorontalo Utara, Kompol Sofyan H. Abubakar, SE,. M.H, dengan pemaparan perkara oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Sofyan T. Ishak, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Sofyan T Ishak menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari satu laporan polisi yang kemudian berkembang menjadi 26 laporan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 31 orang sebagai tersangka.

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan kepolisian, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.

Dalam perkara ini, korban berinisial AD, sedangkan laporan disampaikan oleh seseorang berinisial AS.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan yang disebutkan dalam paparan kepolisian meliputi Pasal 473 KUHP terkait tindak pidana persetubuhan, termasuk ketentuan mengenai persetubuhan terhadap anak dan pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Selain itu, penyidik juga menyebut Pasal 415 huruf b KUHP terkait perbuatan cabul terhadap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak, maupun orang yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Dalam paparan tersebut, ancaman pidana yang dicantumkan untuk ketentuan Pasal 473 dan Pasal 415 mencapai 12 tahun dan 9 tahun penjara, bergantung pada pasal serta unsur tindak pidana yang diterapkan.

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *