Berita  

Kantah Gorut Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf Masjid di Desa Bulalo dan Ombulodata

Kantah Gorut saat melakukan pengukuran tanah wakaf mesjid di Desa Bulalo dan Ombulodata. (dok.kantahgorut)

Kronik.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara melalui Koordinator Wilayah (Korwil) I melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf untuk masjid yang berada di Desa Bulalo dan Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, Rabu (30/9).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan masyarakat.

Pengukuran tanah wakaf dilakukan sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penataan dan pendataan bidang tanah, guna memastikan kejelasan batas serta luas tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemanfaatan masjid.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendorong pengelolaan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan aset wakaf serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial.

Kegiatan ini sejalan dengan semangat pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, yakni “Melayani, Profesional, Terpercaya.”

Sumber: kab-gorontaloutara.atrbpn.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *