Kronik.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Gorontalo melaksanakan inventarisasi dan identifikasi objek tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan langsung di lapangan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penyelesaian aset negara, khususnya terhadap objek tanah bekas HGU yang memerlukan pendataan serta identifikasi secara menyeluruh.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantah Gorontalo Utara bersama jajaran Kanwil BPN Provinsi Gorontalo turun langsung ke lokasi dengan melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya jajaran Komando Daerah Militer (Kodam), Brigade Infanteri (Brigif), pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan sinergi dalam mendukung proses inventarisasi, sehingga data mengenai objek tanah bekas HGU dapat dihimpun secara lebih akurat.
Melalui kegiatan ini, Kantah Gorontalo Utara bersama Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berupaya mendorong penataan pertanahan yang tertib dan terukur, sekaligus mendukung penyelesaian persoalan aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi dan identifikasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperoleh kejelasan data serta mendukung proses penanganan tanah bekas HGU secara terkoordinasi bersama instansi terkait.
Sumber: https://kab-gorontaloutara.atrbpn.go.id/












