Kronik.co.id, Gorontalo– Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus diperkuat.
Kantor Pertanahan (Kantah) Gorontalo Utara (Gorut) bersama Pemerintah Kabupaten Gorut, Kementerian Agama Gorut, dan Pengadilan Agama Kwandang resmi menjalin kerja sama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui program Isbat Terpadu.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Isbat Terpadu Wakaf dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Kerja sama empat lembaga ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat legalisasi aset-aset wakaf agar memiliki kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi sengketa maupun persoalan pertanahan di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Gorontalo Utara (Gorut), Rachmad Nugroho, S.H, mengungkapkan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah menerbitkan 48 Sertipikat Hak Atas Tanah Wakaf. Meski demikian, jumlah tersebut masih belum sebanding dengan potensi tanah wakaf yang ada di daerah tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Agama Gorut yang dipadukan dengan hasil identifikasi melalui Google Maps, diperkirakan terdapat sekitar 428 bidang tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Gorontalo Utara dan masih memerlukan proses sertipikasi.
“Kami melihat ini bukan sekadar angka, tetapi amanah yang harus diselesaikan bersama. Setiap tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dan terlindungi untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, seluruh pihak sepakat mempercepat proses administrasi, mulai dari penetapan ikrar wakaf melalui mekanisme isbat terpadu hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah wakaf secara lebih efektif, sederhana, dan terintegrasi.
Rachmad juga menegaskan bahwa pelayanan sertifikasi tidak hanya diberikan untuk tanah wakaf yang dimanfaatkan sebagai masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), tetapi juga mencakup gereja dan rumah ibadah lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen, Rachmad menegaskan kesiapan jajarannya untuk menuntaskan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kami siap mensertifikatkan seluruh tanah wakaf di Gorut. Kami mewakafkan diri untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Tidak boleh ada lagi aset keagamaan yang belum memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Kantah Gorut, Pemda, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kwandang, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan berjalan lebih optimal.
“Langkah ini menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi aset-aset keagamaan sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tandasnya.












