Kantah Gorut Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Bualemo

Kantah Gorut bersama Pemdes Bualemo menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga. (dok.tukantahgorut)

Kronik.co.id, Gorontalo Utara — Kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang, terus diperkuat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara melalui Koordinator Wilayah (Korwil) I turun langsung ke Desa Bualemo untuk menyerahkan sertifikat hasil program PTSL kepada masyarakat, Kamis (3/9).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan tanah masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Tak hanya menyerahkan sertifikat, kegiatan di Desa Bualemo juga dimanfaatkan Kantah Gorontalo Utara untuk memperkuat koordinasi terkait sertifikasi tanah wakaf.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendorong percepatan proses legalisasi tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan maupun sosial masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat tanah wakaf tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari aset yang digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas sosial dan kemasyarakatan.

Melalui kegiatan yang dilakukan secara langsung di wilayah, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara terus mendorong agar pelayanan pertanahan tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum bagi masyarakat serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *