Kronik.co.id – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah di Kabupaten Gorontalo Utara terus menunjukkan progres.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, mengatakan sejak ditindaklanjutinya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kwandang, dan Kantor Pertanahan Gorontalo Utara, hingga saat ini telah diterbitkan sebanyak 17 Sertipikat Hak Atas Tanah.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 sertifikat merupakan sertipikat hak wakaf yang diperuntukkan bagi penggunaan masjid dan makam dan 5 sertifikat merupakan sertifikat hak milik bagi pengguna gereja,” katanya, Sabtu (5/9).
Belasan sertipikat tanah wakaf tersebut, kata Rachmad, tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Kwandang, Atinggola, Sumalata Timur, Monano, Tomilito, dan Anggrek.
Rachmad menjelaskan, capaian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
“Proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf maupun tanah rumah ibadah agar memiliki status yang jelas,” jelasnya.
Kantah Gorontalo Utara, lanjut Rachmad, akan terus mendorong percepatan sertifikasi melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kwandang.
“Saya berharap dengan langkah ini dapat semakin memperluas cakupan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Gorontalo Utara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pengelola aset keagamaan,” tandasnya.












