Kantah Gorut Perkuat Kepastian Hukum Aset Pendidikan, Panitia A Turun Periksa Lahan SMA Negeri 5

Tim Panitia A Kantah Gorut melakukan pemeriksaan tanah lapang SMA Negeri 5 Gorut. (dok.tukantahgorut)

Kronik.co.id, Gorontalo Utara — Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah yang digunakan untuk kepentingan publik terus dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara.

Salah satunya melalui pemeriksaan lapang terhadap permohonan hak atas tanah yang digunakan oleh SMA Negeri 5 Gorontalo Utara, di Desa Mootinelo, Kecamatan Kwandang, Kamis (3/9).

Pemeriksaan lapang tersebut dilakukan oleh Tim Panitia A Kantah Gorut sebagai bagian dari tahapan dalam proses pemberian hak atas tanah.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi fisik bidang tanah yang menjadi objek permohonan. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek penguasaan serta kondisi faktual tanah di lapangan.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan data dan kondisi tanah sesuai dengan dokumen permohonan sebelum proses pemberian hak atas tanah dilanjutkan.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, penataan dan legalisasi aset tanah untuk fasilitas pendidikan memiliki arti penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Melalui pemeriksaan secara langsung, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta memperkuat kepastian hukum atas aset-aset yang memiliki fungsi strategis bagi pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *