Kronik.co.id, Gorontalo Utara — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara terus memperkuat langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerjanya.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan meningkatkan koordinasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) serta memastikan kelengkapan administrasi tanah wakaf.
Langkah tersebut dilakukan Koordinator Wilayah (Korwil) 1 Kantah Gorut, Rahmadina Mantu, bersama Korwil 2 Irfandi Ontalu, melalui koordinasi dengan KUA Kwandang serta pengumpulan berkas administrasi di Desa Leboto dan Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang, Senin (1/9).
Dalam koordinasi bersama KUA Kwandang, tim Kantah Gorut memperoleh informasi bahwa telah dibentuk sejumlah tim yang akan mendukung percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sekaligus proses sertifikasi tanah wakaf.
Pembentukan tim tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi antara KUA dan Kantah Gorut, khususnya dalam memastikan setiap tahapan administrasi wakaf dapat dipenuhi dengan baik.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantah Gorut dalam mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara.












