Sertipikasi Tanah Wakaf Gratis, Begini Alur dan Persyaratan yang Perlu Diketahui Warga Gorut

Flayer sertipikasi Tanah wakaf Kantor Pertanahan Gorontalo Utara. (dok.hmskantahgorut)

Kronik.co.id, Gorut – Warga Gorontalo Utara (Gorut) kini semakin dimudahkan dalam mengurus sertipikasi tanah wakaf. Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan (Kantah) Gorut, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kwandang, dan Pemerintah Daerah (Pemda), proses sertipikasi tanah wakaf dilakukan tanpa dipungut biaya.

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf agar terlindungi dari sengketa, sekaligus menjamin kebermanfaatannya bagi umat dan generasi mendatang.

Dengan slogan “Wakaf Aman, Terlindungi, Bermanfaat, Abadi“, pemerintah mengajak masyarakat segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan sertipikasi tanah wakaf dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk data wakaf dan identitas nazhir. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses pendaftaran dapat langsung dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, apabila dokumen atau bukti wakaf belum lengkap, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama Kwandang. Setelah adanya penetapan isbat, proses pendaftaran tanah wakaf dapat dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.

Dalam kondisi wakif dan nazhir masih ada serta seluruh persyaratan terpenuhi, pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). AIW tersebut kemudian menjadi dasar untuk proses pendaftaran sertipikat di Kantah.

Sementara itu, apabila wakaf telah ada tetapi nazhir belum ditetapkan, masyarakat terlebih dahulu mengusulkan penetapan nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Setelah nazhir ditetapkan, proses pembuatan AIW dan sertipikasi dapat dilaksanakan.

Untuk tanah wakaf yang wakifnya telah meninggal dunia, penyelesaian administrasi dilakukan melalui ahli waris. Jika ahli waris tidak ada, pemerintah desa atau lurah/kepala desa dapat bertindak sebagai pihak yang mewakili proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku hingga AIW dapat diterbitkan.

Dalam keadaan tertentu, pemerintah desa juga dapat bertindak sebagai wakif berdasarkan mekanisme yang diatur. Selanjutnya, BWI menetapkan nazhir sebelum AIW dibuat dan tanah wakaf didaftarkan.

Apabila persyaratan administratif maupun substantif belum terpenuhi, proses sertipikasi belum dapat dilanjutkan. Masyarakat diminta melengkapi seluruh dokumen terlebih dahulu agar pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat dihimbau yang memiliki tanah wakaf, baik untuk masjid, mushala, madrasah, pondok pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), maupun rumah ibadah lainnya, segera mengurus sertipikasinya.

Selain gratis, sertifikat tanah wakaf menjadi bukti hukum yang kuat untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.

Melalui kolaborasi empat lembaga tersebut, diharapkan seluruh tanah wakaf di daerah dapat segera memiliki kepastian hukum, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *