Rekonsiliasi Data Diperkuat, Kantah Gorontalo Utara Percepat Legalitas Tanah Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho (tengah, mengenakan kemeja putih), bersama jajaran terkait usai mengikuti pertemuan koordinasi dan rekonsiliasi data isbat wakaf di Pengadilan Agama Kwandang, Rabu (12/8). (dok.hmskantahgorut)

Kronik.co.id, Gorut – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara terus diperkuat melalui rekonsiliasi data lintas lembaga.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, mendorong penyamaan data dan kelengkapan dokumen sebagai langkah awal untuk mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara dan Pengadilan Agama Kwandang yang berlangsung di Pengadilan Agama Kwandang, Rabu (12/8).

Rachmad mengatakan, proses sertifikasi tidak hanya bergantung pada kesiapan Kantor Pertanahan, tetapi juga membutuhkan kesesuaian data dan dokumen dari seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aset wakaf.

“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan dokumen dan data aset wakaf benar-benar sesuai. Dengan adanya koordinasi lintas lembaga, proses legalisasi tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf,” ujar Rachmad.

Menurutnya, Kantor Pertanahan Gorontalo Utara terbuka untuk mendukung percepatan proses legalisasi sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Prinsipnya, kami siap memberikan dukungan terhadap percepatan legalisasi aset wakaf. Berkas yang sudah lengkap tentu akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, delapan aset masjid yang menjadi sasaran program isbat wakaf turut dilakukan pencermatan. Dari jumlah itu, tiga berkas telah dinyatakan lengkap dan siap diproses, sementara lima berkas lainnya masih membutuhkan kelengkapan administrasi.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah kesulitan menemukan wakif maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan tanah yang telah diwakafkan.

Kondisi tersebut membuat proses pengumpulan dokumen membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Karena itu, BPN Gorontalo Utara terus memperkuat komunikasi dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa serta pihak terkait lainnya.

Rachmad menegaskan, kepastian dan kesesuaian data menjadi bagian penting sebelum proses sertifikasi dilakukan. Hal ini diperlukan agar aset yang telah digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya tempat ibadah, memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dalam administrasi pertanahan.

Ia berharap proses rekonsiliasi tidak berhenti pada pencocokan data, tetapi dapat berlanjut hingga seluruh dokumen yang masih kurang berhasil dilengkapi.

“Harapannya, sinergi ini terus berjalan sehingga aset-aset wakaf yang memang sudah digunakan untuk kepentingan umat dapat segera memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administrasi pertanahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *