Kronik.co.id, Gorontalo – Penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam Hulawa, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menahan seorang pelaku usaha tambang berinisial RP.
RP ditahan pada Kamis (3/9/2026), sehari setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang. Kejadian itu kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penanganan kasus ini bermula dari kejadian longsor kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Maruly, didampingi Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo.
Penyelidikan dilakukan tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato. Tim telah turun ke lokasi sejak Minggu (16/8/2026).
Di lokasi, petugas memasang garis polisi, mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk keluarga korban yang selamat dari peristiwa tersebut.
Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, polisi kemudian mengarah kepada RP yang disebut sebagai salah satu pelaku usaha di lokasi PETI Dam Hulawa.
Setelah menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Gorontalo, RP selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo untuk menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, penanganan perkara ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Maruly menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Ini bentuk kehadiran negara melindungi masyarakat dari dampak pertambangan ilegal, baik hukum maupun keselamatan,” imbuhnya.












