Kronik.co.id, Gorut – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo Utara sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, yang diwakili Penata Ahli Madya, Roni Abdullah, saat menghadiri kegiatan Sidang Isbat Wakaf Terpadu di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (21/8).
Roni mengatakan, masih terdapat sejumlah tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk tempat ibadah, yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Salah satu penyebabnya karena wakif atau pihak yang mewakafkan tanah tersebut telah meninggal dunia.
“Masih banyak tempat ibadah di Gorontalo Utara yang tidak mempunyai AIW karena wakifnya telah meninggal dunia. Banyak wakif yang telah meninggal dunia dan hari ini permasalahan itu telah mendapatkan satu solusi melalui sidang isbat wakaf terpadu,” ujar Roni.
Menurutnya, Sidang Isbat Wakaf Terpadu menjadi salah satu solusi untuk membantu menyelesaikan persoalan administrasi tanah wakaf yang selama ini menjadi kendala dalam proses legalisasi.
Melalui mekanisme terpadu, proses penetapan status wakaf dapat dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait sehingga selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kakanwil meminta kepada Kakan Gorut beserta jajarannya agar turun langsung ke lapangan guna melakukan koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama dan kepala desa,” katanya.
Arahan tersebut, lanjut Roni, merupakan pesan Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo setelah menghadiri rapat bersama Gubernur Gorontalo.
“Koordinasi di tingkat bawah dinilai penting agar keberadaan tanah wakaf dapat terdata secara menyeluruh dan persoalan administrasinya dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menyebutkan, Gorontalo yang dikenal sebagai Serambi Madinah menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran pertanahan untuk memastikan aset-aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.
“Kakanwil merasa tertantang untuk menyelesaikan sertifikat tanah wakaf di Provinsi Gorontalo. Target data yang diinput kurang lebih 6.000 tanah wakaf, termasuk tempat ibadah, pekuburan umum dan madrasah yang menjadi tanggung jawab beliau sebagai Kakanwil Pertanahan Provinsi Gorontalo,” ungkap Roni.
Menurutnya, target tersebut membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Pendataan, verifikasi dokumen, penetapan status wakaf hingga penerbitan sertifikat harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Karena itu, Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo juga meminta pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Kwandang terus memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf,” imbuhnya.
Dengan percepatan legalisasi tersebut, tanah wakaf diharapkan tidak hanya memiliki status dan pemanfaatan yang jelas, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum melalui sertifikat.
“BPN Gorontalo menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk mewujudkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus menjaga aset wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan,” tandasnya.












