Kasus Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Masuk Penyidikan, Sejumlah Pejabat Diperiksa

📷 Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K. (dok.pribadi).

Kronik.co.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait bangunan cagar budaya eks rumah jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 28 Agustus 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kini tengah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Beberapa langkah yang dilakukan penyidik di antaranya memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti dan dokumen, serta meminta keterangan dari pihak ahli.

“Langkah-langkah penyidikan saat ini antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan dokumen, serta pemeriksaan ahli,” kata Maruly.

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum penyidik menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Salah satu fokus pendalaman penyidik adalah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cagar budaya. Dalam perkara ini, penyidik mendalami sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk Pasal 114 dan/atau Pasal 66 serta Pasal 105.

Tak hanya aspek pelanggaran terhadap cagar budaya, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki kewajiban khusus dalam upaya pelestarian bangunan cagar budaya tersebut.

Pendalaman itu mencakup dugaan penggunaan kekuasaan, kesempatan maupun sarana yang diperoleh karena jabatan dalam proses yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya.

“Dalam penyidikan ini kami mendalami dugaan peran pihak-pihak yang memiliki kewajiban khusus karena jabatannya terkait pelestarian cagar budaya,” ujar Maruly.

Dalam proses penyidikan, sejumlah aparatur Pemerintah Kota Gorontalo juga telah dimintai keterangan. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Maruly menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap saksi maupun ahli serta mengumpulkan dan mendalami barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum berarti adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *