Kronik.co.id, Gorut – Kantor Pertanahan (Kantah) Gorontalo Utara (Gorut) memperkuat upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, Kementerian Agama Gorut, dan Pengadilan Agama Kwandang.
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8), menjadi bagian dari pelaksanaan Isbat Terpadu Wakaf dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Kolaborasi empat lembaga tersebut bertujuan mempercepat legalisasi aset-aset wakaf agar memiliki kepastian hukum sekaligus terlindungi dari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Gorut, Rachmad Nugroho, S.H, mengungkapkan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah menerbitkan 48 sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari potensi tanah wakaf yang ada di daerah itu.
Berdasarkan data Kementerian Agama Gorut yang dipadukan dengan hasil identifikasi melalui Google Maps, terdapat sekitar 428 bidang tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah itu dan masih memerlukan proses sertifikasi.
“Kami melihat ini bukan sekadar angka, tetapi amanah yang harus diselesaikan bersama. Setiap tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh umat dan terlindungi untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak sepakat mempercepat seluruh tahapan administrasi, mulai dari penetapan ikrar wakaf melalui mekanisme Isbat Terpadu hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf secara lebih efektif, sederhana, dan terintegrasi.
Kantah Gorontalo Utara juga memastikan pelayanan sertifikasi tidak hanya diperuntukkan bagi tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), tetapi juga bagi gereja dan rumah ibadah lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen, Rachmad menegaskan kesiapannya menuntaskan sertifikasi seluruh tanah wakaf di wilayah tersebut.
“Kami siap mensertifikatkan seluruh tanah wakaf di Gorut. Kami mewakafkan diri untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Tidak boleh ada lagi aset keagamaan yang belum memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Kantah Gorut, Pemda Gorut, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kwandang, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
“Sehingga seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkas Rachmad.












