Kronik.co.id, Gorut – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gorontalo Utara menghadiri rapat koordinasi awal bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara beserta jajaran, Kamis (20/8).
Rapat yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara tersebut digelar dalam rangka pengajuan permohonan pendapat hukum terkait penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, mengatakan koordinasi tersebut merupakan langkah awal untuk mendapatkan pendapat hukum sekaligus memastikan penataan lahan eks HGU dilakukan dengan mengedepankan aspek kepastian dan tertib hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penataan eks HGU ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena persoalan pertanahan memiliki aspek hukum yang cukup kompleks, sehingga perlu dilakukan koordinasi dan mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan,” ujar Rachmad.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan tersebut penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan eks HGU.
“Kami berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, setiap tahapan dapat dilakukan secara jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsipnya, kami ingin penataan lahan eks HGU ini memberikan kepastian hukum serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” katanya.
Rachmad menambahkan, Kantor Pertanahan Gorontalo Utara akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar proses penataan tersebut dapat berjalan secara komprehensif dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan terkait pertanahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.












