Kantah Gorut Akselerasi Sertipikasi Tanah Wakaf, Delapan Masjid Bersertifikat di 2026

Sinergi Kantah Gorut, Kemenag Gorut, dan Pengadilan Agama Kwandang usai sidang isbat wakaf. (dok.PAkwandang).

Kronik.co.id, Gorut – Akselerasi sertipikasi tanah wakaf terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan aset keagamaan memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

Terbaru, Kantor Pertanahan Gorontalo Utara menargetkan penerbitan empat Sertipikat Hak Wakaf melalui sidang isbat wakaf yang digelar oleh Pengadilan Agama Kwandang, di Aula Kantor kementerian Agama Gorontalo Utara, pada Jumat (21/8).

Jika target tersebut terealisasi, sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak delapan masjid di Kabupaten Gorontalo Utara yang telah memiliki Sertipikat Tanah Wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Rachmad Nugroho, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan.

“Kami terus melakukan akselerasi sertipikasi tanah wakaf. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman untuk kepentingan umat,” ujar Rachmad.

Menurutnya, penerbitan sertipikat bagi tanah wakaf tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberadaan dan keberlanjutan aset keagamaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Target kami tentu bukan hanya mengejar angka sertipikat yang terbit, tetapi bagaimana seluruh tanah wakaf yang ada di Gorontalo Utara secara bertahap dapat memiliki legalitas. Karena ini menyangkut aset umat yang harus kita jaga bersama,” jelasnya.

Rachmad menambahkan, dengan target penerbitan empat sertipikat terbaru, total delapan masjid pada 2026 akan telah memiliki Sertipikat Tanah Wakaf. Capaian tersebut diharapkan terus bertambah seiring dengan percepatan pelayanan dan kelengkapan administrasi dari para nazhir maupun pengelola rumah ibadah.

Akselerasi ini juga sejalan dengan program percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui sinergi Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama Kwandang, dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

“Kami mengajak para nazhir, pengurus masjid, pemerintah desa, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat proses ini. Jangan sampai aset wakaf yang sudah dimanfaatkan masyarakat belum memiliki kepastian hukum,” pungkas Rachmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *