Kronik.co.id, Gorut – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, mendorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Hendra bilang, percepatan sertifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab instansi pertanahan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat pemerintah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Ia meminta Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Utara mengambil peran aktif dengan menginstruksikan pemerintah kecamatan dan desa untuk membantu melakukan pendataan serta mengidentifikasi tanah-tanah yang telah diwakafkan namun belum memiliki sertifikat.
“Dinas PMD harus ikut mendorong pemerintah kecamatan dan desa untuk mendata tanah-tanah wakaf yang ada di wilayahnya. Jangan sampai aset yang sudah digunakan untuk kepentingan masyarakat justru tidak memiliki kepastian hukum,” ujar Hendra, Sabtu (22/8).
Menurutnya, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena lebih mengetahui keberadaan aset wakaf di wilayah masing-masing.
“Data dari desa kemudian dapat dikoordinasikan dengan kecamatan dan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti dalam proses sertifikasi,” katanya.
Hendra menilai, persoalan tanah wakaf tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, sebagian tanah wakaf telah dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, musala, madrasah, tempat pemakaman umum, maupun fasilitas sosial lainnya.
“Kalau tanah itu sudah diwakafkan untuk kepentingan umat, maka harus ada kepastian hukumnya. Pemerintah harus hadir membantu masyarakat menyelesaikan proses administrasinya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang melibatkan pemerintah daerah bersama Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Badan Pertanahan Nasional.
“Mekanisme terpadu tersebut dapat menjadi solusi bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi, termasuk ketika wakif telah meninggal dunia,” ujar HN sapaan akrabnya.
Hendra berharap program sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menyelesaikan tanah wakaf yang sudah terdata, tetapi juga menjangkau aset-aset wakaf yang selama ini belum teridentifikasi.
“Harus ada pendataan dari bawah. Kecamatan dan desa harus dilibatkan secara aktif, kemudian datanya disinkronkan dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan BPN agar prosesnya jelas dan terarah,” katanya.
Mantan Aleg DPRD Provinsi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah agar memberikan perhatian terhadap persoalan legalitas tanah wakaf sebagai bagian dari upaya melindungi aset masyarakat dan kepentingan umat.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf di Gorontalo Utara. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” tandasnya.












