Hendra Nurdin Desak Dinas Pendidikan Investigasi Dugaan Pelanggaran Etika Tenaga Pendidik di SDN 8 Sumalata

Aleg DPRD Gorut, Hendra Nurdin. (dok.istimewa)

Kronik.co.id, Gorut – Anggota DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Hendra Nurdin, menyoroti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan salah satu oknum tenaga pendidik di SDN 8 Sumalata. Menurutnya, seorang tenaga pendidik semestinya mampu menjaga sikap dan tutur kata dalam menghadapi masyarakat, termasuk orang tua murid.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendra saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Gorontalo Utara yang membahas aduan dugaan pungutan liar (pungli), pencemaran nama baik, serta dugaan kekerasan verbal terhadap seorang warga bernama Erni.

Hendra mengaku lebih menaruh perhatian pada persoalan etika tenaga pendidik yang dinilainya tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut dengan situasi yang kerap dihadapi anggota DPRD saat menerima aksi demonstrasi.

“Kalau ada demonstran datang ke DPRD dan menyampaikan aspirasi dengan kata-kata yang tidak pantas, kami tidak boleh marah. Ada etika yang mengikat kami sebagai pejabat publik dan kami telah disumpah untuk menjalankan tugas itu,” ujarnya.

Menurut Hendra, kondisi yang terjadi di SDN 8 Sumalata justru berbanding terbalik. Ia menyesalkan adanya dugaan oknum tenaga pendidik yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada warga.

“Setahu saya, hal seperti ini biasanya hanya kita lihat di televisi. Karena itu, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya di forum RDPU,” tegasnya.

Ia menilai penyelesaian melalui pembinaan secara lisan saja tidak cukup apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Sebab, tenaga pendidik sebagai aparatur yang mengemban amanah negara juga terikat oleh sumpah jabatan untuk menjaga etika dan profesionalisme.

“Sebagai anggota DPRD, kami sering menerima kata-kata yang tidak pantas dari masyarakat, tetapi kami tetap menjaga etika karena telah disumpah. Begitu juga tenaga pendidik, ketika menghadapi orang tua murid dengan berbagai karakter, itu adalah bagian dari tanggung jawab profesi,” katanya.

Karena itu, Hendra meminta agar rekomendasi Komisi III nantinya memuat penegasan kepada Dinas Pendidikan Gorontalo Utara untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh tenaga pendidik di SDN 8 Sumalata.

Ia menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang disampaikan pengadu, maka harus ada tindakan tegas.

“Kalau terbukti ada tenaga pendidik yang melakukan perbuatan seperti yang disampaikan pengadu, harus ada tindakan. Tidak boleh dibiarkan, karena dikhawatirkan akan terus terulang,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Hendra mengaku tersentuh dengan kesaksian Erni dalam forum RDPU. Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu momen yang membuatnya terharu selama mengikuti rapat di DPRD.

“Saya tadi memperhatikan jalannya RDPU bersama pimpinan DPRD. Ini adalah RDPU kedua yang membuat air mata saya menetes. Saya sedih mendengar curhatan Ibu Erni yang merupakan warga kurang mampu,” ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumalata dan Sumalata Timur, Hendra mengaku mengetahui kondisi kehidupan keluarga Erni yang penuh keterbatasan. Menurutnya, tenaga pendidik harus mampu memahami kondisi sosial masyarakat ketika menghadapi orang tua murid.

“Oleh karena itu, saya meminta Dinas Pendidikan segera melakukan investigasi agar persoalan ini dapat dituntaskan secara objektif dan menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *