Kronik.co.id, Gorontalo — Penyidikan kasus dugaan pengrusakan bangunan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo memasuki babak baru. Baru lima hari setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah material yang sebelumnya berada di lokasi kejadian.
Temuan tersebut terungkap saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pada Selasa (2/9).
Olah TKP dipimpin Iptu Uco di lokasi bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang berada di Jalan Nani Wartabone, tepat di seberang Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo.
Dalam pemeriksaan ulang itu, penyidik mendapati tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih berada di lokasi saat pengecekan awal kini telah tidak ditemukan.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan laporan penyidik, terdapat indikasi upaya menghilangkan barang bukti.
“Ya betul. Tadi siang penyidik lapor ke saya. Saat cek TKP ditemukan ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Maruly.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik langsung menetapkan status quo terhadap lokasi kejadian. Tim juga mengamankan sejumlah sampel material yang masih tersisa untuk melengkapi kebutuhan penyidikan dan berkas perkara.
Penyidik kini tengah menelusuri keberadaan material yang telah hilang. Termasuk mendalami siapa yang memindahkan material tersebut serta pihak yang diduga memberikan perintah.
Maruly menegaskan, tindakan memindahkan atau menghilangkan barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice atau tindakan yang menghalangi proses penyidikan.
Ia pun mengimbau pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pemindahan material tersebut agar segera bersikap kooperatif dengan mengembalikan barang bukti.
“Kami imbau yang memindahkan segera serahkan diri dan kembalikan barang buktinya. Jika tidak, kami jerat Pasal 281 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun 6 bulan penjara,” ujar Maruly mewakili Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, SH, MH.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengrusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sendiri resmi naik ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.
Bangunan tersebut merupakan bagian dari cagar budaya yang berada di kawasan pusat Kota Gorontalo. Hilangnya material yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti kini menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemindahan material tersebut sekaligus memastikan proses penyidikan perkara berjalan tanpa adanya upaya menghilangkan atau merusak barang bukti.












